Kementerian Ketenagakerjaan telah berkoordinasi dengan Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Indramayu terkait informasi Pekerja Migran Indonesia Bermasalah (PMIB) asal Indramayu, Rokayah (40), yang ingin pulang ke kampung halamannya lantaran sakit. "Kami sudah melakukan koordinasi awal. Ini juga sesuai dengan instruksi Bu Menteri Ida Fauziyah yang meminta agar kasus PMI asal Indramayu ini cepat direspons," ujar Direktur Jenderal Binapenta Kemnaker, Suhartono, di Jakarta, Selasa (28/9/2021). Dirjen Suhartono menyatakan, berdasarkan informasi yang diperoleh, Rokayah diberangkatkan oleh perseorangan dalam keadaan sakit. Sebelum berangkat, Rokayah menerima uang fee dari sponsor sebesar Rp8 juta. Dengan fee tersebut, Rokayah akhirnya mau diberangkatkan ke Irak.

"Kami tak pernah bosan mengimbau semua masyarakat untuk berhati hati dan waspada bujuk rayu dari sponsor/calo untuk bekerja ke luar negeri dengan mudah dan gaji tinggi serta adanya uang fee dari sponsor atau calo,” ucap Dirjen Suhartono. Selain itu, kata Dirjen Suhartono, pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri terkait permasalahan Rokayah tersebut. "Ketua SBMI Indramayu, Juwarih, juga sebelumnya sudah melaporkan hal tersebut kepada Kemlu via Direktorat Perlindungan Warga Negara Indonesia (PWNI) dan Badan Hukum Indonesia (BHI)," ucapnya.

Menurutnya, hingga saat ini kasusnya masih terus diupayakan penyelesaiannya oleh pihak Kementerian Luar Negeri. “Pemerintah Indonesia akan terus mengupayakan pemulangannya sesuai dengan ketentuan dan prosedur," ujarnya. Lebih lanjut ia mengatakan, dalam koordinasi dengan Disnaker Kabupaten Indramayu, pihaknya meminta agar Disnaker Indramayu bersama keluarga Rokayah atau SBMI Indramayu untuk melaporkan kasus ini kepada pihak Kepolisian setempat. Hal ini mengingat adanya indikasi Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Ia juga menyatakan, sesuai hasil koordinasi dengan Kemlu, KBRI sudah dapat menghubungi Rokayah dan majikannya, dan Rokayah telah dibawa ke Rumah Sakit dengan didampingi staf KBRI. Selain itu, KBRI akan mengupayakan agar Rokayah dapat tinggal sementara waktu di shelter KBRI, sekaligus akan berkoordinasi dengan otoritas setempat untuk memeriksa status keimigrasian dan status kontrak kerja Rokayah.

RELATED ARTICLES

Ciri-ciri kontraksi

Kenali Ciri-ciri Kontraksi Palsu Agar tidak Terkecoh

Kontraksi palsu, atau Braxton-Hicks, ialah kontraksi rahim prodromal yang biasanya terjadi pada trimester kedua dan ketiga kehamilan. Kontraksi yang terjadi berupa rasa sesak di area perut tertentu yang datang dan pergi. Kontraksi ini diyakini dimulai sekitar minggu ke-6 kehamilan namun tidak terasa sampai memasuki trimester…

Manfaat Moisturizer Untuk Kulit Kering

Di tengah maraknya produk skincare baik dari dalam maupun luar negeri, tentunya kita sebagai konsumen harus lebih jeli dalam memilih bahan dan produk yang akan digunakan. Mulai dari facial wash, toner, serum, hingga moisturizer. Apa saja manfaat moisturizer untuk kulit kering? Menjaga Kelembaban Kulit Moisturizer …

AshefaNews

Atasi Kaki Pecah-pecah dengan Cara yang Tepat

Pada umumnya setiap orang biasanya sering mengalami permasalah kulit terutama di bagian kaki, yaitu kondisi kaki yang pecah-pecah. Namun anda tidak perlu khawatir, sebab permasalah ini memang wajar terjadi dan tidak memandang usia baik anak-anak maupun orang dewasa pasti mengalaminya. Munculnya kondisi tersebut bisa saja…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *