Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD menegaskan dana otonomi khusus (otsus) untuk provinsi Papua tidak akan dibiarkan lagi dikelola tanpa pertanggungjawaban yang jelas. Mahfud MD mengatakan nantinya pengelolaan dana tersebut akan didampingi pemerintah pusat. Hal itu disampaikannya merespons pengesahan rancangan Undang Undang tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua (RUU Otsus Papua) oleh DPR RI dalam Rapat Paripurna DPR RI ke 23 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2020 2021 pada Kamis (15/7/2021).

"Dana Otsus itu sekarang akan dimaksimalkan untuk kesejahteraan di Papua. Tidak lagi akan dibiarkan untuk dikelola tanpa pertanggungjawaban yang jelas tetapi akan didampingi oleh pusat. Dananya dinaikkan dari 2 persen menjadi dua seperempat persen dari DAU nasional," kata Mahfud MD dalam keterangan resmi Tim Humas Kemenko Polhukam pada Kamis (15/7/2021). Ia bersyukur Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) telah mengesahkan Rancangan Undang Undang (RUU) Nomor 21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus (Otsus) Bagi Provinsi Papua menjadi Undang Undang. Mahfud mengatakan sebenarnya undang undang tersebut bukan memperpanjang UU Otsus, karena tidak perlu diperpanjang.

Revisi di dalam UU tersebut, kata dia, hanya menyangkut dana Otsus yang semula harus berakhir bulan November tahun 2021 diperpanjang lagi. Dengan demikian, kata dia, dana tersebut masih ada sampai tahun 2022. Mahfud menjelaskan, terkait perkembangan pembangunan Papua yang juga sudah dipaparkan kepada duta besar Indonesia di berbagai negara dan kawasan.

"Alhamdulillah, dari dubes dubes luar negeri, semua mengkonfirmasi, di luar negeri itu sekarang sudah tidak ada lagi isu Papua merdeka. Vanuatu masih menyuarakan itu, tapi sekarang pendekatannya bukan lagi Papua merdeka. Pendekatannya bagaimana menyelesaikan kasus pelanggaran HAM," kata Mahfud. Soal kasus HAM, Mahfud menjelaskan saat ini sudah dikerjakan bersama Komnas HAM, Menkumham, dan Jaksa Agung. "Kita sedang menyelesaikan, menata persoalan perlindungan HAM yang selalu diisukan, oleh sekelompok kecil orang yang memang ingin membuat citra Indonesia jelek. Tapi oke, kita tunjukan ke dunia, bahwa masalah HAM di Papua akan sama dengan di daerah daerah lain di Indonesia, akan kita tata," kata Mahfud.

RELATED ARTICLES

Ciri-ciri kontraksi

Kenali Ciri-ciri Kontraksi Palsu Agar tidak Terkecoh

Kontraksi palsu, atau Braxton-Hicks, ialah kontraksi rahim prodromal yang biasanya terjadi pada trimester kedua dan ketiga kehamilan. Kontraksi yang terjadi berupa rasa sesak di area perut tertentu yang datang dan pergi. Kontraksi ini diyakini dimulai sekitar minggu ke-6 kehamilan namun tidak terasa sampai memasuki trimester…

Manfaat Moisturizer Untuk Kulit Kering

Di tengah maraknya produk skincare baik dari dalam maupun luar negeri, tentunya kita sebagai konsumen harus lebih jeli dalam memilih bahan dan produk yang akan digunakan. Mulai dari facial wash, toner, serum, hingga moisturizer. Apa saja manfaat moisturizer untuk kulit kering? Menjaga Kelembaban Kulit Moisturizer …

AshefaNews

Atasi Kaki Pecah-pecah dengan Cara yang Tepat

Pada umumnya setiap orang biasanya sering mengalami permasalah kulit terutama di bagian kaki, yaitu kondisi kaki yang pecah-pecah. Namun anda tidak perlu khawatir, sebab permasalah ini memang wajar terjadi dan tidak memandang usia baik anak-anak maupun orang dewasa pasti mengalaminya. Munculnya kondisi tersebut bisa saja…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *